Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Diduga Peras Dinas dan Puskesmas untuk THR, Target Capai Rp 750 Juta

Visual Media Nusantara, Cilacap – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan. Dugaan pemerasan ini menyasar sejumlah dinas hingga puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan target pengumpulan dana mencapai Rp 750 juta untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Bupati Syamsul Auliya Rachman diduga memasang target setoran dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. "Target setoran" yang dipasang oleh Bupati tersebut mencapai Rp 750 juta.

"Sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp 750 juta," jelas Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/3/2026).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pada awalnya, setiap satuan kerja (satker) diinstruksikan untuk menyetor uang mulai dari Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun, realisasinya bervariasi, dengan setoran yang diterima mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah. Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas.

Dalam upaya pengumpulan dana ini, Bupati Syamsul diduga memerintahkan Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono. Sadmoko diminta untuk mengumpulkan uang yang diperuntukkan sebagai kebutuhan THR Lebaran 2026, baik untuk pribadi Bupati maupun pihak-pihak eksternal.

"Bahwa saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap, mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal," ujar Asep.

Bupati Syamsul menargetkan setoran tersebut diserahkan paling lambat pada tanggal 13 Maret 2026. Apabila ada perangkat daerah yang belum menyetor, mereka akan ditagih oleh para asisten pemkab, dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap.

Hingga batas waktu yang ditentukan, tercatat sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui seorang asisten bernama Ferry Adhi Dharma, dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp 610 juta. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Sadmoko.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada hari sebelumnya. Sebelum dibawa ke Jakarta, Bupati Syamsul sempat diamankan di Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan awal oleh tim KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kasus yang menjerat Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko ini diduga berkaitan dengan penerimaan uang yang dilakukan oleh pihak Bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap. KPK masih terus mendalami dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Penulis : Kontributor Visual Media Nusantara
Editor : Redaksi Visual Media Nusantara

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama