Mensos Gus Ipul Dukung Usulan Warga Binaan Dapat PBI

Visual Media Nusantara, JAKARTA — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan dukungannya terhadap usulan agar warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dapat memperoleh perlindungan sosial melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Dukungan tersebut disampaikan saat Menteri Sosial menerima kunjungan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta. Pertemuan itu membahas kemungkinan pemberian jaminan sosial bagi warga binaan di seluruh Indonesia. 

Menurut Gus Ipul, usulan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan kelompok rentan.

“Ini sesuai Pasal 34 UUD 1945. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” ujar Gus Ipul. 

Ia menambahkan bahwa Kementerian Sosial memiliki mandat memberikan perlindungan kepada kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) melalui berbagai program bantuan.

Data pemerintah menunjukkan jumlah warga binaan pemasyarakatan di Indonesia mencapai 275.513 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 112.882 orang sudah tercatat sebagai penerima PBI dalam program jaminan kesehatan. 

Namun demikian, pemerintah masih akan melakukan verifikasi data dan pengecekan kondisi ekonomi para warga binaan melalui kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Langkah ini dilakukan agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

Gus Ipul menjelaskan bahwa PBI merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang dijalankan pemerintah. Selain itu, Kemensos juga memiliki berbagai program bantuan lain seperti:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- bantuan sembako
- program rehabilitasi sosial
- program pemberdayaan ekonomi bagi kelompok rentan. 

Menurutnya, bantuan sosial diberikan sebagai dukungan sementara agar penerima manfaat dapat kembali mandiri secara ekonomi.

Dalam pertemuan tersebut, DPR juga mendorong adanya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk Kementerian Sosial, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan lembaga terkait lainnya, agar jaminan sosial bagi warga binaan dapat terealisasi secara nasional. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan hak kesehatan warga binaan tetap terpenuhi selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
(WAS) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama