Visual Media Nusantara, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.257 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 856 unit SPPG disuspend karena belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi salah satu syarat penting dalam operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, mengatakan tindakan suspend dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan pada fasilitas penyedia makanan dalam program pemerintah tersebut.
Wilayah pengawasan BGN Regional III meliputi beberapa provinsi di Indonesia Timur, antara lain Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua.
Menurut Rudi, sebagian besar SPPG yang disuspend belum memenuhi ketentuan dasar dalam pengelolaan limbah dapur, khususnya terkait keberadaan IPAL. Padahal, fasilitas tersebut merupakan komponen penting untuk menjaga kebersihan lingkungan dan memastikan proses produksi makanan tetap higienis.
“Sebanyak 856 SPPG dikenai suspend karena tidak memiliki IPAL. Padahal IPAL merupakan salah satu syarat utama bagi SPPG untuk dapat memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” jelas Rudi.
SLHS sendiri merupakan sertifikat yang menunjukkan bahwa suatu fasilitas pengolahan makanan telah memenuhi standar kesehatan dan sanitasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
BGN menegaskan bahwa kebijakan suspend tersebut bukan semata-mata penindakan administratif terhadap pengelola SPPG, melainkan langkah preventif untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini dijalankan pemerintah menargetkan kelompok penerima manfaat yang sebagian besar berasal dari kalangan rentan, seperti anak sekolah dan masyarakat dengan akses gizi terbatas.
Karena itu, BGN menilai seluruh fasilitas yang terlibat dalam penyediaan makanan harus benar-benar memenuhi standar keamanan pangan serta pengelolaan limbah yang baik.
“Kami ingin memastikan seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” tegas Rudi.
Pentingnya IPAL bagi Dapur Program MBG
Dalam operasional dapur penyedia makanan, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi salah satu komponen yang sangat penting. Sistem ini berfungsi mengolah limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas dapur agar tidak mencemari lingkungan.
Limbah dapur biasanya berasal dari berbagai sumber, seperti air cucian bahan makanan, sisa minyak dan lemak, serta limbah cair dari proses memasak. Tanpa sistem pengolahan yang memadai, limbah tersebut berpotensi mencemari tanah maupun sumber air di sekitarnya.
IPAL bekerja menggunakan teknologi biofilter aerob dan anaerob yang mampu mengurai kandungan limbah secara biologis sehingga air buangan menjadi lebih aman sebelum dilepas ke lingkungan.
Teknologi ini dinilai penting terutama bagi dapur program MBG yang memproduksi makanan dalam jumlah besar setiap hari.
Volume limbah yang dihasilkan dari dapur program makan gratis tergolong tinggi sehingga memerlukan penanganan khusus agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
BGN menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di berbagai daerah. Fasilitas yang belum memenuhi standar diminta segera melakukan perbaikan agar dapat kembali menjalankan operasionalnya.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kesehatan, aman bagi penerima manfaat, serta tidak menimbulkan dampak lingkungan di wilayah operasionalnya.
(WAS)