Dari Tulungagung ke Daerah Lain: Membaca Pola “Setoran” dalam Kekuasaan Kepala Daerah

Visual Media Nusantara, Jakarta – Kasus dugaan setoran yang menjerat Bupati Tulungagung membuka kembali pertanyaan lama: apakah praktik “setoran” dari bawahan ke kepala daerah merupakan fenomena insidental, atau bagian dari pola yang lebih luas dalam birokrasi daerah?

Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Tulungagung memperlihatkan pola yang tidak sederhana. Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut tidak hanya menyetor uang, tetapi juga harus mencari dana sendiri, bahkan dengan meminjam untuk memenuhi permintaan atasan.

Jika dilihat secara terpisah, kasus ini bisa dianggap sebagai penyimpangan individu. Namun dalam konteks yang lebih luas, pola serupa telah berulang dalam berbagai perkara korupsi kepala daerah yang ditangani KPK dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam sejumlah kasus, jabatan di lingkungan pemerintah daerah kerap dikaitkan dengan kewajiban setoran.

Logikanya sederhana tapi problematik:
jabatan → akses anggaran → kewajiban menyetor.

Ini menciptakan siklus di mana pejabat yang ingin mempertahankan posisi atau mendapatkan jabatan strategis terdorong untuk “membayar”, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam kasus Tulungagung, tekanan ini bahkan sampai pada titik pejabat menggunakan uang pribadi. Indikasi bahwa setoran tidak lagi berbasis kapasitas fiskal, melainkan tekanan kekuasaan.

Yang sering luput dibahas adalah dimensi tekanan. Relasi antara kepala daerah dan pejabat OPD bersifat hierarkis. Ketika permintaan datang dari atas, ruang penolakan praktis menjadi sempit.

Dalam kondisi seperti ini, korupsi tidak selalu dimulai dari niat individu, tetapi dari sistem yang menormalisasi tekanan.

Kasus Tulungagung memperlihatkan bagaimana setoran ditagih secara aktif, menyerupai utang yang memperkuat dugaan adanya pola sistematis, bukan insidental.

Dampak paling serius dari praktik setoran bukan hanya pada pelanggaran hukum, tetapi pada kualitas belanja publik.

Untuk memenuhi kewajiban setoran, pejabat berpotensi:
- menggeser anggaran
- mengurangi kualitas proyek
- atau bahkan menciptakan kegiatan yang tidak prioritas

Artinya, masyarakat secara tidak langsung menanggung biaya dari praktik tersebut.

Dalam jangka panjang, ini merusak fungsi utama anggaran daerah seperti pelayanan publik.

Salah satu alasan praktik ini sulit terdeteksi adalah sifatnya yang tertutup dan berbasis relasi internal. Tidak ada transaksi terbuka, tidak selalu melibatkan pihak luar, dan sering kali dibungkus dalam komunikasi informal. Baru ketika ada operasi penindakan atau pelaporan, pola ini mulai terlihat ke permukaan.

Pertanyaan kunci yang muncul yakni apakah Tulungagung pengecualian, atau hanya satu contoh dari pola yang lebih luas?

Data penindakan KPK selama ini menunjukkan banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi dengan modus berbeda, tetapi memiliki benang merah dengan penyalahgunaan kewenangan dan relasi kuasa.

Namun, tanpa transparansi yang lebih dalam di level daerah, sulit memastikan seberapa luas praktik “setoran” ini benar-benar terjadi.

Kasus seperti ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal seperti:
- Inspektorat daerah kerap tidak independen
- Mekanisme pelaporan bawahan berisiko tinggi
- Sistem kontrol anggaran belum sepenuhnya transparan

Dalam kondisi tersebut, praktik menyimpang bisa berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi.

Kasus Tulungagung bukan sekadar soal satu kepala daerah, melainkan cermin dari potensi masalah yang lebih luas dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Selama relasi kekuasaan tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat dan transparansi yang memadai, praktik setoran berisiko terus berulang dengan pola yang mungkin berbeda, tetapi esensi yang sama.

Pada akhirnya, pertaruhannya bukan hanya pada penegakan hukum, tetapi pada kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
(WAS) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama