Visual Media Nusantara, Jakarta – Fakta yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Bupati Tulungagung membuka lapisan baru praktik korupsi di daerah: pejabat dipaksa menyetor uang, bahkan hingga harus berutang dan menggunakan dana pribadi.
KPK mengungkap, sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tidak hanya diminta memberikan setoran, tetapi juga terpaksa mencari dana sendiri untuk memenuhi permintaan tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut sebagian pejabat bahkan harus meminjam uang dan menggunakan dana pribadi demi memenuhi permintaan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Temuan ini memperlihatkan tekanan yang tidak biasa dalam struktur birokrasi: kewajiban setoran yang menyerupai “utang” yang harus dilunasi.
Dalam praktiknya, permintaan tersebut tidak bersifat sukarela. KPK menemukan adanya pola penagihan yang intens, bahkan dilakukan melalui ajudan bupati kepada para kepala OPD.
Lebih jauh, kasus ini tidak berhenti pada praktik setoran semata.
KPK mengungkap, untuk memenuhi permintaan tersebut, terdapat indikasi penggeseran anggaran di OPD. Bahkan, dalam beberapa kasus, permintaan setoran disebut bisa mencapai hingga 50 persen dari nilai anggaran.
Artinya, tekanan tidak hanya berdampak pada individu pejabat, tetapi juga berpotensi merusak perencanaan anggaran publik secara sistemik.
Dalam konteks ini, setoran bukan lagi sekadar praktik korupsi personal, melainkan bertransformasi menjadi mekanisme yang bisa memengaruhi distribusi anggaran daerah.
KPK juga mengungkap aliran dana yang terkumpul. Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, Bupati Tulungagung diduga telah menerima sekitar Rp2,7 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian barang hingga pengeluaran non-dinas lainnya.
Temuan ini mempertegas bahwa praktik setoran tidak berkaitan dengan kebutuhan institusional, melainkan kepentingan pribadi pejabat.
Jika ditarik lebih jauh, pola ini menunjukkan gejala yang lebih dalam dari sekadar satu kasus korupsi.
Ada tiga lapisan masalah yang muncul:
1. Relasi kuasa yang timpang – bawahan berada dalam posisi tidak memiliki pilihan
2. Normalisasi setoran – praktik diperlakukan seperti kewajiban rutin
3. Distorsi anggaran publik – program bisa dikorbankan untuk memenuhi setoran
Dalam kondisi seperti ini, pejabat bukan hanya pelaku potensial, tetapi juga korban tekanan struktural.
Kasus ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan penting:
- Seberapa luas praktik serupa terjadi di daerah lain?
- Apakah mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah gagal mendeteksi pola ini?
- Bagaimana dampaknya terhadap kualitas layanan publik di Tulungagung?
Kasus Tulungagung memperlihatkan wajah lain korupsi di daerah—bukan hanya soal pejabat yang menyalahgunakan wewenang, tetapi juga sistem yang memungkinkan tekanan mengalir dari atas ke bawah.
Jika praktik seperti ini tidak dibongkar secara menyeluruh, maka yang terdampak bukan hanya aparatur, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan.
(WAS)