Visual Media Nusantara, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan terhadap praktik pinjaman online ilegal di Indonesia. Hingga Maret 2026, OJK tercatat telah memblokir 953 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi digital.
Langkah pemblokiran tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan yang dinilai masih menghadapi maraknya praktik pinjol ilegal.
OJK mencatat tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Sejak awal tahun hingga periode terbaru, lembaga tersebut telah menerima lebih dari 10 ribu pengaduan terkait entitas ilegal, termasuk pinjol yang tidak memiliki izin resmi.
Banyak laporan tersebut berkaitan dengan berbagai praktik merugikan, mulai dari bunga yang sangat tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga cara penagihan yang dinilai tidak manusiawi.
Tingginya jumlah laporan menunjukkan bahwa praktik pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat yang membutuhkan akses pinjaman cepat.
Penindakan terhadap pinjol ilegal sebenarnya telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Data OJK menunjukkan bahwa sejak 2017 hingga awal 2026, total entitas pinjaman online ilegal yang telah dihentikan operasinya mencapai lebih dari 12.800 entitas.
Sebagian besar pinjol ilegal tersebut memanfaatkan berbagai platform digital seperti situs web, aplikasi ponsel, hingga media sosial untuk menawarkan pinjaman kepada masyarakat.
OJK bersama Satgas PASTI secara rutin melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan kementerian serta lembaga terkait untuk menutup akses terhadap layanan pinjol ilegal tersebut.
Pinjol ilegal dinilai berbahaya karena tidak berada di bawah pengawasan regulator keuangan. Akibatnya, praktik operasionalnya sering kali melanggar aturan perlindungan konsumen.
Beberapa masalah yang kerap dilaporkan masyarakat antara lain:
- Bunga pinjaman yang sangat tinggi
- Biaya tambahan yang tidak transparan
- Akses ilegal terhadap data pribadi di ponsel pengguna
- Penagihan yang bersifat intimidatif
Selain merugikan secara finansial, praktik pinjol ilegal juga dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi korban.
OJK mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Masyarakat disarankan untuk memastikan bahwa platform pinjol yang digunakan telah memiliki izin resmi dari OJK.
Cara paling mudah untuk mengeceknya adalah melalui daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar di situs resmi OJK.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah memberikan akses data pribadi kepada aplikasi pinjaman yang tidak jelas legalitasnya.
Upaya pemberantasan pinjol ilegal dilakukan melalui Satgas PASTI, yang merupakan kerja sama antara OJK, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum.
Satgas ini bertugas melakukan identifikasi, pemantauan, hingga penindakan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal, termasuk investasi bodong dan pinjol tanpa izin.
Selain pemblokiran aplikasi dan situs, Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan penyedia layanan internet serta platform digital untuk menutup akses terhadap layanan ilegal tersebut.
OJK menilai peningkatan literasi keuangan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk menekan maraknya pinjol ilegal.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai produk keuangan, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam memilih layanan pinjaman serta terhindar dari praktik penipuan.
Edukasi mengenai bahaya pinjol ilegal juga terus dilakukan melalui berbagai program literasi keuangan yang menjangkau masyarakat luas.
(WAS)