Pemerintah resmi menerbitkan tiga regulasi strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, mulai dari pembangunan infrastruktur pascapanen hingga penguatan cadangan jagung dalam negeri.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan swasembada pangan sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di tengah tantangan global yang terus meningkat.
Regulasi pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen. Kebijakan ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pembangunan fasilitas penyimpanan dan distribusi hasil pertanian.
“Percepatan pelaksanaan penyediaan infrastruktur pascapanen perlu dukungan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah,” demikian bunyi ketentuan dalam regulasi tersebut.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan pengurangan ketergantungan pada sewa gudang sekaligus pemerataan infrastruktur pascapanen di berbagai wilayah Indonesia.
Regulasi kedua adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 yang fokus pada percepatan swasembada pangan di sektor pertanian. Dalam aturan ini, Presiden menginstruksikan sejumlah kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah terkoordinasi dalam meningkatkan produksi, distribusi, serta aksesibilitas pangan.
Instruksi tersebut juga mencakup penguatan sistem budidaya pertanian berkelanjutan serta perbaikan pola konsumsi masyarakat. Pemerintah bahkan melibatkan berbagai BUMN di sektor pangan dan agroindustri untuk mempercepat realisasi program ini.
“Langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi diperlukan untuk meningkatkan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri,” demikian isi instruksi tersebut.
Sementara itu, regulasi ketiga yakni Inpres Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri serta penyaluran cadangan jagung pemerintah hingga tahun 2029. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan jagung sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Melalui aturan ini, pemerintah mendorong penguatan produksi dalam negeri, optimalisasi cadangan jagung, serta distribusi yang lebih efisien guna menjaga harga tetap stabil di pasar.
Kehadiran tiga regulasi ini sekaligus menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mewujudkan kemandirian pangan nasional, termasuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan secara berkelanjutan.
Dengan kombinasi kebijakan infrastruktur, produksi, dan distribusi, pemerintah menargetkan ketahanan pangan nasional semakin kuat serta mampu mengurangi ketergantungan pada impor dalam beberapa tahun ke depan.
Penulis: Ariana