Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang dijual hingga Rp65 miliar. Pemerintah pun bergerak cepat dengan melakukan penyegelan dan pendataan menyeluruh terhadap pulau-pulau di wilayah tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung mengambil langkah tegas setelah menemukan adanya aktivitas pengelolaan yang diduga tidak memiliki izin resmi. Pulau yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata itu ternyata dikelola oleh pihak perorangan dan sempat ditawarkan di media sosial dengan harga fantastis.
“Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ,” ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono.
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas usaha di Pulau Umang diketahui tidak mengantongi sejumlah dokumen penting, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) hingga izin wisata bahari. Kondisi ini membuat pemerintah menilai adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengingatkan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan secara bebas. Kepemilikan wilayah tetap berada di bawah negara, sementara pihak swasta hanya diperbolehkan mengelola dengan izin dan aturan ketat.
Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Provinsi Banten berencana melakukan pendataan terhadap seluruh pulau di wilayahnya sebagai langkah antisipasi. Total terdapat sekitar 81 pulau yang akan diverifikasi status kepemilikan dan pengelolaannya.
“Ini jadi momentum evaluasi bagi kami untuk memperkuat pengawasan wilayah pesisir,” kata perwakilan pemerintah daerah.
Langkah pendataan ini dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan aset negara, termasuk praktik jual beli pulau yang dapat merugikan kedaulatan wilayah Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah mendalami asal-usul iklan penjualan Pulau Umang yang beredar luas. Pengelola disebut tidak mengakui keterlibatan dalam promosi tersebut, namun otoritas tetap meminta agar konten terkait segera dihapus guna menghindari potensi penipuan atau spekulasi liar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia. Pemerintah menegaskan akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan wilayah pesisir tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan nasional.
Penulis: Ariana